LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap Purwanto (40) warga Lubuklingga dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Korban memperkosa korban di sebuah pondok sebelah rumah yang mengakibatkan korban kesakitan dan trauma.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal setelah ayah kandung korban menerima laporan dari anaknya yang mengaku telah diperkosa ayah tirinya. “Tersangka kita tangkap, Senin (24/1/2022) sekitar pukuk 20.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Timur Ii, kota Lubuklinggau,” kata Kasat, Selasa (25/1/2022).
Dijelasakan Romi, tersangka ini dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU No.17 thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait