Anang dan Dewi, pasutri diamankan polisi dalam kasus pengeroyokan tetangga. (Foto: Dede)

Saat ini, lanjut Farizon, keduanya sedang diperiksa dan dimintai keterangan terkait aksinya. "Jika terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara korbannya masih dalam perawatan di RSUD Bari Palembang," katanya. 

Sementara itu, dari pengakuan kedua pasutri saat diwawancarai mengaku bahwa Solihan yang justru terlebih dulu menyerang dirinya. "Pak Solihin dulu yang menyerang kami, jadi kami balas," ujar Anang.

Diberitakan sebelumnya, korban Solihin mengaku bahwa Anang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) ke bagian kepala korban. Sementara pelaku Dewi memukul tubuh korban dengan menggunakan sebilah bambu.

Atas kejadian tersebut, kini korban harus menjalani perawatan di RS BARI Palembang dengan sejumlah luka pada bagian dahi sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri, luka lecet lengan tangan kiri.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network