PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang mengeroyok tetangga ditangkap personel Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang. Keduanya, Anang (55/sebelumnya disebutkan Sobri) dan Dewi (50) ditangkap di Simpang Sungki Kertapati, Rabu (23/6/2021).
Kepada polisi, keduanya mengakui telah mengeroyok korban Solohin, tetangga mereka yang kesehariannya penjual es keliling Selasa (22/6/2021) sore di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Aiptu A Wahab Lorong Putat Ujung Kelurahan 15 Ulu.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim Iptu Yundri membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap penjual es keliling, Solihin, yang merupakan pasangan suami istri.
"Kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban di Polsek SU I Palembang. Keduanya dilaporkan korban atas tindak pidana pasal 351 KUHP," ucap Farizon, Rabu (23/6/2021).
Saat ini, lanjut Farizon, keduanya sedang diperiksa dan dimintai keterangan terkait aksinya. "Jika terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara korbannya masih dalam perawatan di RSUD Bari Palembang," katanya.
Sementara itu, dari pengakuan kedua pasutri saat diwawancarai mengaku bahwa Solihan yang justru terlebih dulu menyerang dirinya. "Pak Solihin dulu yang menyerang kami, jadi kami balas," ujar Anang.
Diberitakan sebelumnya, korban Solihin mengaku bahwa Anang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) ke bagian kepala korban. Sementara pelaku Dewi memukul tubuh korban dengan menggunakan sebilah bambu.
Atas kejadian tersebut, kini korban harus menjalani perawatan di RS BARI Palembang dengan sejumlah luka pada bagian dahi sebelah kanan, kepala bagian belakang sebelah kiri, pipi sebelah kanan, telinga sebelah kiri, luka lecet lengan tangan kiri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait