Seperti pandangan hukum tentang penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang menyebabkan enam warga negara tewas dalam tragedi kemanusiaan di Tol Jakarta-Cikampek. Hal Ini penting agar senjata yang dibeli dari uang rakyat itu dipergunakan sesuai dengan SOP, bukan untuk kekerasan terhadap warga negara.
Selain itu, perlu juga pandangan hukum mengenai penguntitan terhadap Habib Rizieg Syihab yang dianggap melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan dan bukan pelaku teroris sebagaimana diungkapkan pakar hukum tata negara, Rafty Harun. Bahkan, kematian enam lascar FPI itu dinilai telah terjadi tindakan pembunuhan di luar hukum (extra Judicial Killing) yang patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat.
5. Mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak lainnya untuk tidak terpancing dan atau terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya untuk menajaga kondusifitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa sambil menunggu langkah-langkah penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait