3. Tim Pencari Fakta Independen itu terdiri dari individu-individu yang memiliki integritas, keahlian dan professional. Mereka boleh saja berasal dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kontras, Amnesti Internasional, Perguruan Tinggi, dan Ikatan Doktar Indonesia. Yang penting, TPF itu memiliki mandat, wewenang dan kemudahan akses dalam mengumpulkan fakta-fakta untuk memberikan informasi yang jelas dan terang benderang atas kematian enam anggota FPI tersebut sehingga dapat mengungkapkan kebenaran dibalik tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu, TPF juga memiliki kebebasan dalam mengungkapkan temuan-temuan kepada media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menghindari hoaks.
4. Sebelum terbentuknya TPF, seyogyanya agar para ahli dan atau lembaga hukum dan HAM yang kridibel untuk memberikan pandangan hukum dan atau pandangan Hak Asasi Manusia yang obyektif dan sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam melihat dimensi pelanggaran hukum dan HAM pada kasus ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait