Ilustrasi varian baru Covid-19. (Foto: iNews.id)

Selain melarang penerbangan asal Inggris, seluruh warga negara asing dan warga Indonesia yang datang dari Eropa dan Australia harus membawa surat keterangan bebas Covid-19 dengan metode PCR test yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara untuk WNA dan WNI asal negara lain selain Eropa dan Australia hasil test PCR berlaku selama 3x24 jam

"Bagi WNA dan WNI yang datang dari negara-negara Eropa dan Australia maka wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selama 2x24 jam, sementara yang dari negara lain berlaku selama 3x24 jam," kata Handoko.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network