JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menghapus BBM jenis premium mulai Januari 2021. Rencana ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan segera dihapuskan. Rencananya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait