Satpol PP Palembang menutup Holywings Bar Palembang di Jalan R Soekamto. (Foto: Antara)

Selanjutnya, melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang Pembinaan di Bidang Industri dan Usaha Perdagangan. "Penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," katanya.

Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.

Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C, tapi belum terverifikasi di Pemprov Sumsel.

"Ada izin minuman alkohol golongan B - C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari pemerintah pusat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network