Sumsel pertimbangkan izin konser musik setelah hampir dua tahun dilarang karena pandemi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Sumsel Aris Syahputera mengatakan di dalam aturannya untuk wilayah yang menerapkan PPKM level dua dan satu sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan umum termasuk didalamnya perhelatan konser musik.

“Kondisi saat ini kan sudah level dua, artinya mengarah ke kehidupan normal. Memang konser boleh dilakukan seperti kegiatan lainnya apa lagi sudah ada arahan dari pemerintah pusat,” katanya.

Namun, ia menegaskan, penyelenggaraan konser tersebut tetap mempedomani syarat pembatasan okupansi 50-75 persen dari jumlah maksimal, waktu terselenggaranya terbatas, dan menyediakan sarana protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya kerumunan tidak boleh terlalu lama dan sebelum diselenggarakan penting ada nya mitigasi. Kedepan, kami akan berkordinasi dengan pemberi izin keramaian yakni pihak kepolisian dalam hal ini,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network