PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertimbangkan izin konser musik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, jika memungkinkan dan tidak akan menimbulkan klaster baru, bisa saja izin diberikan.
“Pusat memberikan izin itu dengan segala pertimbangan. Tinggal pemerintah daerah perlu lakukan penyesuaian kondisi. Kalau memang kondisinya memungkinkan dan bisa diterapkan ya akan diterapkan,” kata Herman Deru, Rabu (29/9/2021).
Menurut dia, meskipun secara umum penyebaran Covid-19 telah terkendali dengan sudah menurunnya level PPKM di level dua dan satu, tentu semua butuh pertimbangan dan pengkajian jangan sampai malah menimbulkan klaster baru.
“Tentu semua butuh pertimbangan jangan sampai timbul klaster penyebaran Covid-19 baru. Kalau khawatir adanya klaster baru ya kita kendalikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Sumsel Aris Syahputera mengatakan di dalam aturannya untuk wilayah yang menerapkan PPKM level dua dan satu sudah diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan umum termasuk didalamnya perhelatan konser musik.
“Kondisi saat ini kan sudah level dua, artinya mengarah ke kehidupan normal. Memang konser boleh dilakukan seperti kegiatan lainnya apa lagi sudah ada arahan dari pemerintah pusat,” katanya.
Namun, ia menegaskan, penyelenggaraan konser tersebut tetap mempedomani syarat pembatasan okupansi 50-75 persen dari jumlah maksimal, waktu terselenggaranya terbatas, dan menyediakan sarana protokol kesehatan.
“Pada prinsipnya kerumunan tidak boleh terlalu lama dan sebelum diselenggarakan penting ada nya mitigasi. Kedepan, kami akan berkordinasi dengan pemberi izin keramaian yakni pihak kepolisian dalam hal ini,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait