Kemudian korban masuk ke area persawahan untuk mengurus sawah miliknya. Pelaku yang melintas melihat sepeda motor korban terparkir, sehingga muncul niat pelaku untuk mencurinya.
Setelah melihat situasi dan kondisi di sekitar sepi, pelaku langsung mendekati sepeda motor korban dan ternyata tidak terkunci stang. Pelaku lansgung merusak kabel kontak dan menyambungkannya ke rangkaian kabel lainnya sehingga kontak sepeda motor bisa menyala.
"Pelaku sempat dorong sekitar sejauh sepuluh meter baru dihidupkan. Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait