Lembaga survei LKPI membuat laporan ke Polda Sumsel. (Foto: Dede Febriansyah)

Dalam laporannya, Arianto didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan empat akun facebook sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 894 / XI / 2020 / SPKT tanggal 18 November 2020. Empat akun yang dilaporkan yakni Ratna Machmud, Lukman Oemar, Srikandi Milinial dan Duo Srikandi.

"Berkenaan dengan pasal yang dilaporkan tentunya kami serahkan dengan penyidik, karena terlapor telah melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," katanya.

Yusmaheri berharap Polda Sumsel mengusut tuntas laporan kliennya karena hal ini sangat merugikan. "Kalau secara materi memang klien kami tidak dirugikan. Namun secara kredibilitas jelas klien kami sangat dirugikan, karena kredibilitas tidak bisa diukur dengan nilai satu juta atau pun dua juta, itu tidak ternilai," ucapnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan terkait hasil survei tersebut. "Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network