Pelaku Alex saat ditangkap di terminal Lubuklinggau untuk kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat. (Foto: Ist)

Kemudian, kedua tersangka berkeliling di kebun sambil menebas rerumputan sembari mencari korban, namun tidak ditemukan. Saat hendak pulang ke rumah kedua pelaku melihat korban berada di pondok dekat kebun mereka. 

Akhirnya kedua tersangka mendatangi pondok korban, hingga terjadilah cekcok mulut antara tersangka Harun dan korban Ardeni. Setelah itu karena kesal dan emosi tersangka Harun langsung membacok korban Ardeni di bagian leher kiri sebanyak satu kali dan kaki betis sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan parang yang dibawa.

Korban yang tidak menyangka akan diserang oleh tersangka langsung terjatuh tersungkur. Kemudian tersangka Alex ikut membantu membacok korban Ardeni di bagian leher belakang sebanyak satu kali, dan usai melakukan aksinya kedua tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja di pondoknya.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network