Salah satu kamera ETLE di Jalan Kol H Barlian Palembang. (Foto: Dede F)

Meskipun tidak mengetahui penerapan sanksi tilang elektronik, Rusdi mengaku, jika dirinya memang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus saat dirinya keluar dari Jalan Letjen Simanjuntak untuk menuju SPBU di kawasan Polda Sumsel.

"Tanggung, cuma sedikit saja jalan yang dilanggar, kalau mau memutar di jalannya kadang suka macet, jadinya lama. Jadinya ya sudah, sedikit lawan arah, yang penting aman saja," ucapnya.

Untuk diketahui, jarak antar arah putar balik di dekat Jalan Letjen Simanjuntak Pahlawan memang tidak terbilang jauh, hanya berjarak sekitar 25 meter. Namun sering terjadinya kemacetan menjadi salah satu faktor pengendara memilih lawan arus.

Pelanggaran juga dengan mudah ditemukan di depan kamera ETLE di Jalan Kol H Barlian tepatnya depan Trakindo. Puluhan pemotor dengan santainya melawan arus dan membelakangi kamera ETLE.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, masa sosialiasi ETLE sudah berganti dengan masa penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.

"Surat akan dikirim oleh petugas kantor pos untuk dikonfirmasi, nanti akan digantikan dengan surat tilang," ujar Kombes Pol Pratama sebelumnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network