Salah satu kamera ETLE di Jalan Kol H Barlian Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan mulai Selasa (1/2/2022). Sejumlah pengendara terutama pemotor terpantau masih melakukan pelanggaran.

Salah satunya terpantau di depan kamera ETLE di Jalan Sudirman tepatnya depan Taman Makam Pahlawan Kesatria Siguntang Palembang.

Dari pantauan di lapangan, mayoritas yang melanggar aturan adalah pengendara roda dua yang masih melawan arus membelakangi kamera ETLE.

Tak hanya itu, terdapat juga pengendara yang terpantau tidak menggunakan helm sembari membonceng anak kecil.

Rusdi (50), seorang pengendara yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan melewati kamera ETLE mengaku dirinya tidak mengetahui jika sudah diberlakukan sanksi tilang elektronik bagi pelanggar.

"Tidak tahu pak, justru ini saya baru tahu bapak," ujar Rusdi saat diwawancarai, Selasa (1/2/2022).

Meskipun tidak mengetahui penerapan sanksi tilang elektronik, Rusdi mengaku, jika dirinya memang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melawan arus saat dirinya keluar dari Jalan Letjen Simanjuntak untuk menuju SPBU di kawasan Polda Sumsel.

"Tanggung, cuma sedikit saja jalan yang dilanggar, kalau mau memutar di jalannya kadang suka macet, jadinya lama. Jadinya ya sudah, sedikit lawan arah, yang penting aman saja," ucapnya.

Untuk diketahui, jarak antar arah putar balik di dekat Jalan Letjen Simanjuntak Pahlawan memang tidak terbilang jauh, hanya berjarak sekitar 25 meter. Namun sering terjadinya kemacetan menjadi salah satu faktor pengendara memilih lawan arus.

Pelanggaran juga dengan mudah ditemukan di depan kamera ETLE di Jalan Kol H Barlian tepatnya depan Trakindo. Puluhan pemotor dengan santainya melawan arus dan membelakangi kamera ETLE.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, masa sosialiasi ETLE sudah berganti dengan masa penerapan sanksi tilang bagi pelanggar.

"Surat akan dikirim oleh petugas kantor pos untuk dikonfirmasi, nanti akan digantikan dengan surat tilang," ujar Kombes Pol Pratama sebelumnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network