Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat tujuan peneraoan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait