JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru tes PCR sebesar Rp300.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Sementara harga tes PCR di Jawa dan Bali ditetapkan Rp275.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, penetapan harga tertinggi PCR tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tes PCR real time diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali," ujar Abdul dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat tujuan peneraoan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah madanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," ujar Luhut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait