Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

PALEMBANG, iNews.id - Calon pasangan pengantin di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus bersabar. Pasalnya, Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel belum memberi lampu hijau untuk melaksanakan akad nikah di rumah.

"Masyarakat yang akan menikah belum boleh melakukan kegiatan akad nikah di rumah,” kata Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, meski sudah masuk new normal Covid-19, akad nikah dapat meimbulkan kerumunan orang. Selain itu, kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel masih cukup tinggi.

Memasuki era normal baru, kata dia, banyak masyarakat yang mendaftar dan menjadwalkan pernikahannya pada Juni 2020 ini meminta pelaksanaan akad nikahnya di rumah mereka.

“Permintaan masyarakat tersebut untuk sementara ini belum bisa dipenuhi karena penyebaran Covid-19 belum berakhir,” kata dia.

Alfajri menambahkan, untuk melakukan akad nikah dalam kondisi sekarang ini, pihaknya berupaya membuka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan. KUA di Sumsel secara maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk memberikan pelayanan maksimal, kata dia, KUA dibuka setiap hari termasuk hari libur akhir pekan atau selama tujuh hari dalam sepekan.

"Setiap hari bisa dilayani pelaksanaan akad nikah, dengan pembatasan delapan pasangan untuk menghindari terjadinya kerumunan," katanya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan pelayanan akad nikah yang dilakukan pihaknya di tengah pandemi Covid-19.

“Jika kondisi mulai membaik, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan pelayanan akan nikah sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network