Jemaah yang batal berangkat haji dari OKU belum satu pun mengajukan penarikan dana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATURAJA, iNews.id - Pemerintah resmi membatalkan pengiriman jemaah haji tahun 2021 karena masih dalam situasi pandemi. Setelah dua tahun haji ditiadakan, Kemenag OKU menyebutkan belum ada satu pun jemaah yang mengajukan penarikan dana yang telah disetor.

"Dari 297 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang batal berangkat ke tanah suci Mekah tahun ini belum ada satupun yang menarik BPIH," kata Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Dia menjelaskan, setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, Kementerian Agama mempersilahkan bagi JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network