Haidar memperagakan saat menyiram pertalite ke mayat korban. (Foto: Firdaus)

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil korban di wilayah OKU Timur. Keberadaan pelaku dan mobil korban diketahui dari rekaman CCTV yang terpasang di jalan.

Kanit II Jatanras Polda Sumsel Kompol Bakhtiar mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas perkara yang menggambarkan kejadian sebenarnya dari awal pertemuan keduanya hingga korban tewas. Ada sekitar 25 adegan yang diperagakan.

"Perkara ini dilimpahkan ke Polda Sumsel karena kejadian awalnya di Palembang. Untuk pelaku dijerat pasal 338, 365 dan 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network