Namun di sisi lain, pemkab berharap solusi yang diberikan itu tetap merangkul kebutuhan ekonomi masyarakat. "Yang jelas ilegal drilling ini semakin marak terjadi setelah adanya pandemi Covid-19,” kata dia.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan dirinya sependapat dengan keinginan pemkab tersebut.
"Nanti kami akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Jika nantinya ada BUMD yang mengelolanya maka harus diperhatikan aspek legalitasnya, bahwa BUMD menjadi satu-satunya pihak yang berhak mengirim dan memproduksi hasil dari sumur minyak tua itu.
"Kementerian ESDM akan membentuk tim untuk mendatangi lokasi illegal driling tersebut guna menyerap secara langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga perubahan Permen tersebut sesuai dengan harapan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait