Guru madrasah segera terima tunjangan profesi tahap 1 Januari - Maret. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lebih lanjut, Zain bersama Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi wilayah yang masih rendah pencairannya. Sementara itu, Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Sedangkan untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya. Rofiq mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. 

"Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan," kata Rofiq.  Rofiq berharap, TPG bisa digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun attitude.  "Ke depan TPG bagi Guru Madrasah diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru," tutur Rofiq.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network