JAKARTA, iNews.id - Guru madrasah PNS maupun bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) segera menerima pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap 1, Januari - Maret 2021. Tunjangan ini diberikan pada guru madrasah baik di madrasah negeri maupun swasta yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
"Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (21/5/2021).
Zain menuturkan pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. "Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait