PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggerebek rumah yang dijadikan gudang narkoba di Palembang. Barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar ditemukan.
Dua tersangka yakni RM dan M ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu 7,5 kg dan 50.000 butir ekstasi.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan, tersangka RM dan sejumlah barang bukti tersebut didapatkan saat penggerebekan di rumah yang berlokasi di Kompleks Kencana Damai, Jalan Melati 3, Kelurahan Sako, Palembang. Sedangkan tersangka M ditangkap di Bangka Belitung.
"Barang bukti ekstasi warna kuning ditemukan di TKP yang disembunyikan tersangka di atas lemari pakaian yang sudah dimodifikasi di dalam kamar tengah. Sementara untuk sabu 7,5 kg ditemukan di atas lemari pakaian yang sudah di modifikasi berada di dalam kamar depan," ujar Joko, Senin (14/3/2022).
Dijelaskan Joko, penggerebekan rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di TKP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait