PALEMBANG, iNews.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya). Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Herman Deru Nomor 338/0075/B.Kesra.2021.
"Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini," ujar Gubernur Sumse Herman Deru, Jumat (15/1/21).
Larangan tersebut bertujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait