Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Humas Pemprov Sumsel)

Dalam kesemapatan ini, HD juga tidak bosan mengingatkan warga setempat untuk taat dengan ajuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan. Pemprov Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 37 Tahun 2020 yang memuat sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak mengenakan masker saat berinteraksi dengan orang lain.

"Petugas utamannya Sat Pol PP tidak boleh pandang bulu. Berikan sanksi kepada orang yang melanggar Perda. Pandemi Covid ini bukan membuat kita harus berhenti beraktifitas namun bagaiman caranya kita tetap produkstif dengan tetap mentaati anjuran pemerintah salah satunya melindungi diri kita dan orang lain dengan cara menggunakan masker," kata dia.

Sementara it, Ketua Permusyaratan Antar Remaja OKU Timur (Patreot) Ngadirin menyebut, keberadaan mereka di tengah masyarakat tidak lain bertujuan untuk mencetak manusia yang terampil dan ikut dalam memajukan OKU Timur dari berbagai sektor salahsatunya sektor ekonomi.

"Tujuan Patreot mengadakan pelatihan ini adalah untuk menciptakan manusia OKU Timur yg terampil dan beguna. Ikut aktif dalam memajukan ekonomi warga dengan bekal keterampilan yang diberikan," katanya.

Pelatihan ini diikuti sebanyak 50 orang terdiri dari para remaja dan ibu rumah tangga. Rencananya, pelatihan ini berlangsung selama lima hari mulai dari tanggal 20 September hingga 25 september 2020 mendatang dengan memanfaatkan fasilitas bantuan gubernur Sumsel.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network