PALEMBANG, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua orang yang kedapatan membawa tiga kilogram sabu-sabu di Jakabaring Palembang. Tiga kilogram sabu tersebut akan akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira, mengatakan keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Rabu (3/3/2021) malam. "Kami masih mendalami asal sabu-sabu tiga kilogram ini," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (9/3/2021).
Bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa sabu-sabu menuju Kecamatan Jakabaring, tim Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian terhadap mobil tersangka.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait