Polisi tangkap pengedar sabu yang beraktivitas di gudang kosong di Bukit Kecil Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saat melakukan penggeledahan di gudang kosong tersebut kita dapatkan tiga lembar plastik bening, satu buah sendok sabu, satu buah dompet ponsel, dan uang tunai Rp120.000," kata Iptu Dian 

Sementara itu, tersangka Kahar mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan barang miliknya yang hendak dijual kembali. "Saya sudah tiga tahun terakhir ini menjual sabu dengan cara eceran paket kecil dan keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari saja. Saya juga sering pakai," kata Kahar Muzakar.

Aas perbuatannya tersebut, tersangka Kahar Muzakar diancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network