Polda Sumsel menangkap tersangka pemilik senjata api dan bandar narkoba. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap Jhoni Indra (43), bandar sabu di Muara Enim. Jhoni tertangkap dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran senjata api rakitan (Senpira) 2021.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Jhoni Indra, dia baru memiliki senjata api tersebut sekitar satu bulan terakhir.

"Tersangka Jhoni merupakan bandar narkoba. Dia sengaja menggunakan senjata api untuk melakukan penagihan penjualan sabu apabila tagihannya macet," ujar Kompol Christopher, Rabu (17/11/2021).

Selain mengamankan senpira, kata Christopher, dari tangan tersangka juga didapati sabu seberat 3.85 gram senilai hampir Rp5 juta. Barang bukti sabu tersebut akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.

"Dari pengakuan tersangka, senjata itu hanya pernah digunakan untuk mencoba apakah benar berfungsi atau tidak. Tapi masih akan kita dalami lagi keterangan itu," katanya.

Sementara di hadapan petugas, tersangka Jhoni mengaku, bahwa senjata tersebut kerap digunakannya untuk menakut-nakuti pelanggan sabu yang menunggak bayar padanya. "Kalau ada yang macet bayar sabu, saya bawa senjata itu biar cepat dibayar," ujarnya.

Selain Jhoni, polisi juga turut mengamankan satu tersangka lain yakni Santos (31) yang juga ikut terlibat menyimpan senpira. Kedua tersangka merupakan warga Jalan Harapan Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Dari operasi tersebut, Polisi juga mengamankan satu pucuk senpira laras panjang, satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan 31 peluru. Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap fakta bahwa senjata laras panjang tersebut didapat tersangka dari hasil tukar tambah dengan narkoba. "Saya barter dengan sabu senilai Rp1,8 juta. Kebetulan ada yang menawarkan," ucapnya.

Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network