Tersangka penggelapan gaji puluhan ASN di Muba duduk di atas tempat tidur saat ditangkap tim Jaksa. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Tim Tabur Intel Jaksa Kejari Sumsel dan Kejari Musi Banyuasin (Muba) menangkap Endang Waskito (42) bendahara Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba dalam kasus penggelapan gaji dan tunjangan puluhan ASN. Tersangka terlihat santai duduk di atas tempat tidur seperti tidak terjadi apa-apa, saat beberapa jaksa menangkapnya. 

Endang Waskito sudah sekitar satu tahun kabur usai membawa kabur gaji dan tunjangan 20 ASN Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Setelah dicari cukup lama, tersangka ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyian di Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut). 

Endang ditangkap pada Rabu malam (16/11/2022) di sebuah rumah. Saat ditemukan, Endang sedang berada di dalam sebuah kamar dan terlihat duduk dengan santai di atas tempat tidur. Salah seorang jaksa terlihat berbicara dan memperlihatkan dokumen atau surat. 

Setelah beberapa, Endang yang duduk di atas tempat tidur diborgol lalu dibawa keluar rumah untuk dibawa ke Musi Banyuasin Sumsel. "Tersangka sudah setahun ini kami cari, karena melakukan penggelapan uang gaji dan TPP bulan Januari - Maret 2016 milik 20 ASN kantor Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin sebesar Rp264 juta lebih," ujar Kepala Kasi Penkum Kejati Sumsel, Radyan, Kamis (17/11/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network