Kapolsek Gandus AKP Kusyanto menunjukkan barang bukti parang panjang yang digunakan pelaku membacok korban. (Foto: Humas Polri)

“Atas ulahnya kami jerat pelaku dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kami juga telah mengamankan parang panjang yang digunakan pelaku dalam aksinya,” katanya.

Sementara itu, pelaku Antoni mengaku terbawa emosi kepada korban setelah mendengar cerita dari anaknya soal harga rokok tersebut.

“Saya khilaf, tapi yang menebaskan parang hingga jari korban putus itu anak saya yang masih belum tertangkap,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network