Polres OKU Timur tangkap pelaku penikaman kepala dusun hingga tewas. (Foto: Dede F)

OKU TIMUR, iNews.id - Taufik (40), pelaku penusukan terhadap Joko Margono (41), Kepala Dusun (Kasus) Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur ditangkap polisi. Pelaku tikam korban hingga tewas karena tidak terima kakak kandungnya ditampar korban.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan, pelaku yang merupakan warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III ditangkap Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Menurutnya, motif pelaku nekat menghabisi korban yang meninggal dengan delapan luka tikam lantaran tidak terima sang kakak dimarahi korban.

"Saat pelaku main ke rumah saudaranya, mendapat cerita jika kakaknya itu dimarahi dan ditampar korban. Pelaku pun tersinggung," ujarnya, Senin (26/6/2023). 

Mendengar cerita tersebut pelaku sempat memberi saran agar permasalahan itu diselesaikan secara musyawarah melalui kepala desa setempat. 

"Mendapat saran itu, kakak korban yang bernama Suroto lalu menemui Kades untuk meminta diselesaikan masalahnya dengan Kadus itu," ucapnya. 

Usai mendatangi Kades, Suroto pun sempat menelpon korban dan bermaksud agar masalahnya dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, bukannya selesai, kakak pelaku justru dimaki-maki oleh korban. 

"Saat ditelpon pun pelaku juga sempat meredam amarahnya korban, namun malah mengancam akan mendatangi rumah kakak pelaku," katanya.

Benar saja, tidak lama kemudian korban pun tiba di rumah Suroto dan langsung meluapkan emosinya. Sedangkan kakak pelaku yang merasa takut bersembunyi di dalam rumah.

"Pelaku sempat berupaya meredam emosi korban. Namun korban malah menarik kerah baju pelaku dan menariknya ke luar rumah bahkan hingga terjatuh," katanya. 

Pelaku yang tidak terima mendapat perlakuan tersebut langsung berdiri dan mencekik leher korban. Pelaku yang sudah emosi juga sempat melihat jika korban membawa senjata tajam di pinggangnya. 

"Pelaku yang sudah kalap akhirnya mengambil pisau milik korban dari pinggangnya lalu menusuk tubuh korban hingga tewas. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku pun kabur ke Desa Nikan, Kecamatan Madang Suku I," katanya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Timur. "Pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network