Tangkapan layar pemalakan sopir truk di Jalan Let Sai Sohar arah sekitar Bandara SMB II yang disebutkan Rabu malam (18/11/2020)

"Buat pelaku lainnya yang masih di luar sana agar menyerahkan diri, karena petugas tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika pelaku melawan saat akan ditangkap," ucap Suryadi.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku pemalakan yang ditangkap diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana penjara selama lima tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network