LONDON, iNews.id - Seorang perempuan yang telah memiliki empat anak dan berusia 46 tahun ditemukan tewas dengan kondisi tubuh dimutilasi. Pelaku pembunuhan sadis ini ternyata suaminya sendiri.
Pembunuhan disertai mutilasi ini disebutkan dipicu pertengkaran gara-gara keripik kentang beku. Pertengkaran itulah yang membuat pria di Inggris bernama Thomas McCann (49), tega membunuh dan memutilasi istrinya Yvonne (46).
Pelaku, Thomas McCann (49), mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan dan memutilasi sang istri, Yvonne (46), kemudian dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. Jasad korban dibungkus kantong sampah lalu dibuang di beberapa lokasi.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Manchester, Selasa (30/3/2021), terungkap pembunuhan sadis itu berawal dari perdebatan sekantong keripik kentang beku di rumah mereka, Stockport, Greater Manchester.
Hubungan pasangan suami istri (pasutri) itu sebenarnya sudah retak setelah Yvonne ketahuan menjalin hubungan dengan pria lain pada 2013.
Meskipun perselingkuhan sudah lama, McCann masih memendam api cemburu yang memantik emosi. Dia membunuh istrinya pada 23 Mei 2020.
"Tampaknya pemicunya adalah keripik kentang beku. Sekarang jelas terdakwa mengaku menyerang Yvonne, mencekiknya sampai mati di kamar mandi, lalu memotong-motong mayatnya," ujar jaksa penuntut, Andrew Smith, dikutip dari BBC, Rabu (31/3/2021).
Beberapa saat sebelum pembunuhan, Yvonne sempat bercerita ke tetangga melalui pesan singkat soal pertengkarannya dengan suami gara-gara keripik kentang.
Kasus ini terungkap setelah anak-anak pasutri tersebut mengetahui terjadi pertengkaran hebat orangtua mereka. Mereka lalu melapor polisi.
Dalam pemeriksan terungkap, McCann membawa kantong sampah berisi potongan tubuh istrinya lalu sebagian dibuang di taman kota. Kejadian itu juga terekam kamera CCTV. Beberapa bagian tubuh Yvonne lainnya juga ditemukan pejalan kaki tak jauh dari taman kota, 2 hari setelah kejadian.
McCann dan Yvonne berpacaran sejak remaja kemudian menikah 24 tahun lalu. Dari hubungan itu mereka memiliki empat anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait