Polrestabes Palembang menangkap Romsa pengedar ganja yang diperolehnya dari Aceh. (Foto: Dede F)

Dari hasil pengembangan, kata Ngajib, bahwa barang haram ini sudah masuk tiga kali ke tangan pelaku melalui jalur darat. "Secara keseluruhan dari keterangannya saat menjadi kurir mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta, tapi dia ini juga memecah barang ini dengan cara menjualnya," katanya.

Sementara itu, pelaku Romsa mengaku, bahwa dirinya telah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir. "Barang ini saya terima dua kali dengan total 100 kg, di mana 50 kg pertama sudah diambil orang. Sedangkan yang kedua 45 kg saya jual dan sisanya lima kg," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana penjara mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network