Jaksa Penuntut Umum Mathura Ranveer Singh lebih lanjut menjelaskan bahwa tidak ada tempat di kantor polisi yang membuat ganja bisa aman dari tikus.
Pengadilan memerintahkan polisi untuk menemukan cara untuk menangani ancaman tikus dan memberikan bukti bahwa hewan pengerat itu benar-benar menghancurkan 581 kilogram mariyuana, yang dilaporkan bernilai sekira Rp 1,1 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait