JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan merombak sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada aturan yang tengah disusun disebutkan ada perombakan besar – besaran termasuk penyederahanaan tunjangan dan revisi besaran gaji pokok.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, nantinya gaji dari PNS akan terdiri dari gaji dan tunjangan. Gaji pokok dari PNS akan lebih besar dibandingkan saat ini.
Pasalnya sejumlah tunjangan yang dihapus ini nantinya akan dimasukan ke dalam gaji pokok. Beberapa tunjangan yang dimasukan seperti tunjangan keluarha hingga perjalanan dinas. “Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ujarnya saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait