Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000
“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.
Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait