Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K pun mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang. Hal ini merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.
“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” kata Pangkoarmada I.
Pelaku penyelundupan benih lobster melanggar Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya proses penyelidikan diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait