Seorang pria Ogan Ilir tewas ditikam pesaing cintanya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tersangka Siswanto langsung ditangkap karena di saat yang bersamaan anggota Polsek sedang melakukan patroli. Sementara tersangka AG yang melakukan penganiayaan masih dalam pengejaran. 

"Tersangka Siswanto berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.

Tersangka Siswanto dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network