Tersangka Siswanto langsung ditangkap karena di saat yang bersamaan anggota Polsek sedang melakukan patroli. Sementara tersangka AG yang melakukan penganiayaan masih dalam pengejaran.
"Tersangka Siswanto berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja," katanya.
Tersangka Siswanto dijerat pasal tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait