"Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum, jika sampai ada perusahaan farmasi dan mitranya melakukan penimbunan obat untuk meraup keuntungan di luar batas kewajaran, kami siap mendukung proses hukumnya," ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan hingga sekarang ini tidak ditemukan penimbunan dan kenaikkan harga obat-obatan di Sumsel. "Dengan adanya ikrar pengusaha farmasi tersebut diharapkan persediaan obat dan harganya di pasaran bisa lebih baik. Bila ditemukan permainan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," ujar Kapolda.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait