MUARA ENIM, iNews.id - Deni Hendrawan, seorang fotografer di Gelumbang, Muara Enim, Sumsel nekat mencari uang tambahan dengan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) BII palsu. Deni memanfaatkan kemampuannya dalam mengedit foto untuk memproduksi SIM palsu dijual dengan harga mulai dari Rp150.000.
Dalam aksinya, Deni bersama dua rekannya yang juga ditangkap yakni Sofian dan Napoleon. Ketiganya ditangkap di rumah Deni yang menjadi tempat memproduksi SIM BII palsu.
Selain menangkap ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar SIM palsu, handphone, perangkat komputer dan printer, dan 20 lembar kertas cover belakang SIM palsu.
"Tindakan yang dilakukan pelaku membuat SIM BII palsu yang dibutuhkan pemesan untuk melamar pekerjaan di wilayah Gelumbang. Dari tangan pelaku dijual Rp150.000 namun terus naik sampai tangan ke berapa bisa sampai Rp2 juta," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Rabu (7/6/2023).
Ketiga pelaku ditahan di Sel Mapolsek Gelumbang untuk proses hukum selanjutnya. "Ketiga pelaku ini hanya murni untuk mencari keuntungan, jadi bukan sindikat pemalsuan yang besar. Namun hal ini tetap tidak dibenarkan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait