PALEMBANG, iNews.id - Keluarga bayi jari terpotong saat melepas infus di RS Muhammadiyah Palembang belum bicara soal jalur damai. Keluarga korban masih fokus perawatan pada perawatan hingga kesembuhan bayi berusia delapan bulan itu.
Kuasa Hukum keluarga Bayi Arumi, Titis Rachmawati mengatakan, meski kliennya telah bertemu dengan tersangka perawat D, namun tidak membuat kliennya berubah pikiran untuk mencabut laporan.
"Saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung bayi Arumi. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara terkait mencabut laporan ataupun mediasi," ujarnya, Selasa(7/2/2023).
Titis menjelaskan, saat ini orang tua korban masih fokus untuk kesembuhan anaknya. "Dia masih fokus mengobati anaknya. Terkait masalah pencabutan laporan atau lainnya belum dibicarakan," katanya.
Terkait status tersangka perawat D, Titis juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Terlihat polisi sangat profesional, terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait