"Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak," ujarnya.
Sementara itu pusat perbelanjaan atau mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Mal boleh tetap buka saat Natal dan Tahun Baru namun membatasi pengunjungnya dengan kapasitas 50 persenagar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19," ujar Sekda.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait