Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. (Foto: Guntur)

Hasil pemeriksaan sementara dan keterangan warga, pelaku sudah sering melakukan pencurian. "Menurut keterangan warga sudah sering melakukan pencurian dan sangat meresahkan. Untuk itu terus dilakukan pemeriksaan apakah ada TKP lain," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan karena butuh uang untuk sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.  


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network