Edhy Prabowo mengenakan rompi khusus setelah menyandang status tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap. Menteri kelahiran Muara Enim, Sumtera Selatan (Sumsel) ini menjadi tersangka bersama enam orang lain di antaranya staf khususnya.

Dalam penetapan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (25/11/2020). Kasus yang menjerat Edhy cs terkait dugaan transaksi untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. Dalam kasus ini, KPK juga menyita kartu ATM, tas, dan jam mewah.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network