"Hal ini terjadi mungkin karena undang-undang dan peraturan itu tidak dijalankan dengan sesungguhnya oleh pihak terkait dan tidak ada pengawasan terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan terkait," katanya.
Persoalan birokrasi juga menjadi sorotan karena masih ada proses perizinan yang menghambat hingga berbulan-bulan atau adanya masalah surat izin kedaluwarsa yang mencegah nelayan untuk menangkap ikan.
Sebelumnya, Sekjen KKP Antam Novambar menyatakan Edhy Prabowo telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Presiden Joko Widodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait