Dari pengakuan RB, pil ekstasi itu dari ER. Keduanya beserta mobil dan barang bukti pil ekstasi diamankan ke Polres Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda Rp800 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait