MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap sepasang kekasih di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang mengedarkan pil ekstasi. Pelaku adalah ER (29) dan RB (29).
"Tersangka berhasil kami bekuk di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu (19/8/2023).
Penangkapan pasangan kekasih ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut keduanya membawa narkotika dalam mobil. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dan mobilnya.
Setelah melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,34 gram. Pil ekstasi itu sempat dibuang oleh pelaku.
"Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP. Anggota bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait