Akibat tunggakan listrik tersebut, lanjut Rinaldo, pihaknya terpaksa memutus aliran listrik PJU di sejumlah titik di Indralaya karena Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) selaku penanggung jawab hingga kini belum melunasi tagihan listrik tersebut.
"Jika ada tunggakan di bulan pertama, maka ada pemutusan alat pengukur dan pembatas berupa kWH. Dan jika pada bulan berikutnya nunggak lagi, maka pemutusan aliran listrik dilakukan untuk sementara. Tindakan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Berdasarkan data dari Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Pemkab Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah provinsi tersebut yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini. "Pemkab Ogan Ilir satu-satunya kabupaten di WS2JB yang belum melunasi tagihan tarif listrik," jelasnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait